
KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Seluruh kawasan hutan harus dilaksanakan proses pembentukan wilayah pengelolaan hutan agar dapat dikelola secara lestari. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan yang dikelola secara lestari dan efisien yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan nasional. Dari 120,3 Juta Hektar Kawasan hutan negara, hamper separuhnya (46,5% atau sebesar 55,93 Juta Hektar) tidak dikelola secara intensif.