Program Kementrian Kehutanan

Program

PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdapat penugasan untuk setiap Kementerian dan Lembaga serta Kepala Daerah agar aktif melakukan upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan mandat serta tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan beberapa pengalaman dalam kejadian kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, Kementerian Kehutanan telah melakukan solusi permanen dengan melakukan pemantauan dan analisis iklim, operasional lapangan dan pengelolaaan landcape terutama lahan gambut.
Kementerian Kehutanan berupaya melakukan upaya-upaya pengendalian kebakaran hutan (dalkarhut) antara lain seperti:
a. Penyebarluasan keberadaan titik hotspot sebagai indikator kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di suatu lokasi melalui satelit yang bisa dimonitor melalui website: sipongi.menlhk.go.id.
b. Peningkatan kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak-pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.
c. Peningkatan intensitas dan jangkauan Patroli Mandiri dan Patroli Terpadu Pencegahan Kebakaran hutan yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama personil TNI, POLRI, Manggala Agni, Polisi Kehutanan/PPNS, aparat desa/tokoh masyarakat/Masyarakat Peduli Api, dan LSM/ media pada desa-desa rawan karhutla.
d. Perbaikan dan penataan ekosistem gambut dengan meningkatkan sistem pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada kawasan gambut.
e. Pemberian sanksi tegas baik berupa sanksi administratif, perdata dan pidana kepada para pembakar hutan terus ditingkatkan dengan mempedomani Kawasan Hutan Lindung Gambut yang telah ditetapkan Pemerintah/Kementerian Kehutanan.
f. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Dalkarhut Melalui Pembinaan Masyarakat Peduli Api berkesadaran Hukum (MPA-Paralegal) yang merupakan kerja bersama KLHK, BNPB, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Desa serta anggota masyarakat.
g. Peningkatan intensitas dan jangkauan Operasi TMC bekerja sama dengan BPPT, BMKG, TNI AU, dan dukungan BNPB.
h. Peningkatan Kerjasama Regional dan Internasional
i. Peningkatan kapasitas, sarpras dan pendanaan melalui peningkatan kapasitas SDM (MA, MPA-P, dll) kegiatan revitalisasi sarpras daops Manggala Agni, dan optimalisasi pemanfaatan anggaran dana desa dan DBH-DR untuk dalkarhut.
Untuk melihat pemantauan kebakaran hutan dapat kunjungi https://sipongi.menlhk.go.id/