Transformasi KHDTK: Menuju Pendanaan Berkelanjutan dan Pengelolaan Mandiri
Kamis, 18 Sep 2025 | Siaran Pers
SIARAN PERS
Nomor: SP. 205/HUMAS/PP/HMS.3/9/2025
Kementerian Kehutanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Skema Pendanaan Berkelanjutan dan Kerangka Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Jakarta, Rabu (17/9). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mentransformasi KHDTK dari pusat biaya menjadi aset produktif yang mandiri berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021.
KHDTK selama ini memegang peranan penting sebagai kawasan hutan untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya. Namun pengelolaannya masih sangat bergantung pada anggaran negara (APBN). Melalui skema pendanaan berkelanjutan dan kerja sama multipihak, diharapkan KHDTK dapat mewujudkan tata kelola hutan yang baik (forest good governance) sekaligus menjadi pusat keunggulan (Centre of Excellence).
Kepala BP2SDM, Indra Exploitasia, menyampaikan dalam sambutannya bahwa KHDTK bukan sekadar kawasan hutan biasa, namun aset strategis negara yang diamanatkan untuk fungsi-fungsi mulia seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya.
"Selama ini, kita menyadari bahwa pengelolaan KHDTK masih sangat bergantung pada APBN. Untuk itu, diperlukan sebuah terobosan untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan menjadikan KHDTK sebagai Centre of Excellence," ujarnya.
Terobosan tersebut adalah transformasi KHDTK dari yang semula merupakan pusat biaya menjadi sebuah aset produktif bagi negara. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021 membuka peluang bagi pengelola KHDTK untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dan memanfaatkan potensi yang ada. Peluang inilah yang ingin kita optimalkan untuk mendorong kemandirian KHDTK melalui skema pendanaan berkelanjutan.
"FGD ini kami selenggarakan untuk memperoleh masukan, gagasan, serta rekomendasi strategis guna perumusan model pendanaan dan kerja sama yang komprehensif dan implementatif demi masa depan pengelolaan KHDTK yang lebih baik di Indonesia," ungkap Indra.
FGD dihadiri oleh pejabat Kementerian Kehutanan serta narasumber kompeten yang membahas arah kebijakan kerjasama, model pendanaan berkelanjutan, serta pengalaman pengelolaan dana umat secara berkelanjutan. Diskusi ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka kerja, mengatasi tantangan, dan memanfaatkan peluang pendanaan KHDTK di masa depan.
Saat ini, BP2SDM mengelola langsung 20 KHDTK dari total 58 yang tersebar di seluruh Indonesia. Posisi strategis ini menempatkan KHDTK bukan hanya sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan kehutanan, melainkan dikembangkan menjadi sebuah “living lab” terpadu tempat seluruh mandat BP2SDM diuji, diterapkan, dan dikembangkan secara nyata dari tingkat tapak. Hal ini sejalan dengan Komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendorong pengelolaan KHDTK yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan sehingga KHDTK dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia.
Jakarta, Kemenhut, 18 September 2025
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris BP2SDM Kemenhut,
U. Mamat Rahmat
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri