Berita

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Kebijakan, Kemenhut mengikuti Sosialisasi Pengukuran IKK dari LAN RI

Rabu, 18 Jun 2025 | Artikel

tingkatkan-kualitas-tata-kelola-kebijakan-kemenhut-mengikuti-sosialisasi-pengukuran-ikk-dari-lan-ri

Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas kebijakan kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Kebijakan Strategis (Pusjakstra) melakukan persiapan pelaksanaan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai wujud nyata Reformasi Birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan.

IKK merupakan instrumen evaluatif yang menilai mutu suatu kebijakan dari aspek substansi, proses, dan dampaknya. Kebijakan yang menjadi obyek pengukuran kualitas kebijakan yaitu kebijakan pembangunan strategis dari instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah untuk pembangunan berkelanjutan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan mendukung pertumbuhan perekonomian. Kebijakan pembangunan strategis mengatur kepentingan dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas. Kebijakan ditetapkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengukuran. Untuk penilaian IKK tahun ini, Kementerian Kehutanan melakukan inventarisasi kebijakan-kebijakan prioritas periode 2022–2024.

"Kebijakan yang sifatnya rutin dan internal tidak termasuk dalam objek penilaian," kata Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kemenhut, Muh. Ahdiyar Syahrony, dalam sambutan pengantarnya pada acara Sosialisasi Pengukuran Nasional IKK 2025 di Jakarta, Rabu (11/6).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh LAN RI secara daring ini, diikuti secara bersama-sama oleh perwakilan Unit Kerja Eselon II dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan lingkup Kemenhut.
Kebijakan-kebijakan bidang kehutanan memiliki kebijakan strategis yang berdampak terhadap keberlanjutan fungsi ekologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi wilayah. Kebijakan-kebijakan yang potensial tersebut antara lain adalah Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi, Perlindungan Kebakaran Hutan dan Lahan, dll.
Lebih lanjut, Syahrony mengatakan bahwa persiapan penilaian IKK bidang kehutanan telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dengan berbagai kegiatan, antara lain rapat koordinasi internal lintas direktorat, konsultasi dengan LAN RI, serta sosialisasi nasional pengukuran IKK. Proses self-assessment dimulai dengan kick off dan diikuti oleh tahap umpan balik (feedback), penyempurnaan dokumen pendukung, hingga penilaian dan publikasi hasil oleh LAN RI.

Setjen Kementerian Kehutanan melalui Pusat Kebijakan Strategis memfasilitasi seluruh proses ini dengan melibatkan unit kerja teknis (UKE I dan UKE II) secara aktif, mulai dari pengumpulan bukti, penyusunan evaluasi diri (self-assessment), hingga proses akhir evaluasi.

"Keterlibatan aktif ini sejalan dengan arah Renstra dan target reformasi birokrasi di sektor kehutanan," ujar Syahrony.

Mengakhiri pengantarnya, Syahrony menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, berdampak positif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansial kepada masyarakat.


Sumber: Pusat Kebijakan Strategis, Kementerian Kehutanan