Tim PPNS Gakkum Kehutanan Tangani Kasus Kepemilikan dan Penampungan 169 Ekor Reptil Dilindungi di Sorong
Rabu, 06 Agt 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.158/HUMAS/PP/HMS.3/8/2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial T (42), yang diduga menyimpan, menampung dan memelihara satwa liar berupa reptil dilindungi di sebuah rumah yang juga merupakan kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Korps Polairud Baharkam Polri pada Sabtu malam (3/8/2025), sekitar pukul 22.00 WIT melakukan penggerebekan pada kediaman T (42). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yang disimpan di kamar lantai dua rumah/kantor milik T (42) berupa 62 ekor Ular Sanca Hijau (Morelia viridis), 54 ekor Biawak Hijau (Varanus prasinus), 46 ekor Biawak Waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor Biawak Misool (Varanus reisingeri) dan 1 ekor Biawak Aru (Varanus beccarii).
Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada PPNS Balai Gakkumhut Mapua sebagai barang bukti. Satwa yang diamankan merupakan jenis satwa dilindungi yang tidak dapat diperjualbelikan, disimpan, atau dipelihara tanpa izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi, T (42) juga menjelaskan bahwa satwa tersebut berasal dari masyarakat kampung sekitar Papua Barat Daya seperti Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw yang dititipkan secara sukarela oleh masyarakat. Saat penggerebekan, satwa ditemukan di dalam kamar terkunci yang kemudian dibuka paksa atas persetujuan pemilik rumah.
Atas dasar keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan, Tim PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua akan mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal, serta mendalami izin usaha yang dijalankan oleh CV PJ.
T (42) diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu dengan sengaja orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo angka 10 Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
_
Jakarta, 6 Agustus 2025
Informasi lebih lanjut:
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Dan Papua, Ditjen Penegakan Hukum, Kementerian Kehutanan,
Nafsah Kadir, S.Hut, M.Si. - 085396777322
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri