Berita

Tersangka Perambahan HPT Bagan Besar Kota Dumai dituntut 4 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Mei 2025 | Siaran Pers

tersangka-perambahan-hpt-bagan-besar-kota-dumai-dituntut-4-tahun-penjara

SIARAN PERS
Nomor: SP. 068/HKLN/PPIP/HMS.3/05/2025

Pekanbaru, 07 Mei 2025. Perkara perambahan hutan dengan menggunakan alat berat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar Kota Dumai yang disidik oleh Gakkum Kehutanan telah memasuki proses persidangan di PN Dumai. JPU tuntut tersangka NHP (55) dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan. Sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Alat Berat jenis Excavator akan dirampas untuk Negara dalam persidangan tanggal 28 April 2025.

Perkara ini merupakan hasil Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Seksi II Pekanbaru pada tanggal 23 September 2024 yang mengamankan 1 (satu) unit Alat Berat jenis Excavator yang diduga telah melakukan pembuatan parit dan stacking/pembersihan lahan di dalam kawasan HPT Bagan Besar, Wilayah Bukit Kapur, Kota Dumai Provinsi Riau.

Pada saat Tim Operasi melakukan rolling Alat Berat tersebut keluar kawasan hutan, Tim berjumpa seseorang berinisial NHP (55 tahun) warga Medan Sunggal Sumatera Utara yang setelah dilakukan interogasi merupakan pengelola lahan dimana 1 (satu) unit Alat Berat jenis Excavator tersebut bekerja. Setelah dilakukan proses penyidikan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Sumatera perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai tanggal 24 Desember 2024 untuk disidangkan.

Tersangka NHP (55) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan atau huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah di ubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum Kehutanan dalam melindungi kawasan hutan dari kerusakan ataupun kejahatan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak hutan mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera.
__
Jakarta, Kemenhut, 9 Mei 2025

Informasi lebih lanjut:
Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Kehutanan Sumatera
M. Hariyanto, S.H.,M.Hum (085789891010)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri