Berita

Sinergi Pengawasan: Itjen Kemenhut dan Ombudsman RI Teken Kerja Sama Pengelolaan Laporan Pengaduan

Selasa, 05 Agt 2025 | Siaran Pers

sinergi-pengawasan-itjen-kemenhut-dan-ombudsman-ri-teken-kerja-sama-pengelolaan-laporan-pengaduan

SIARAN PERS
Nomor: SP.154/HUMAS/PP/HMS.3/8/2025

Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PKS ini adalah sebagai tindak lanjut atas MoU antara Kemenhut dan Ombudsman RI yang ditandatangani pada beberapa waktu yang lalu.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto dan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto di Manggala Wanabakti, Jakarta (5/8/2025). Turut menyaksikan penandatanganan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Wakil Menhut Sulaiman Umar Siddiq, dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Dalam sambutannya, Djoko menyampaikan bahwa PKS ini merupakan langkah simultan setelah MoU beberapa waktu yang lalu. Dirinya mengharapkan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi tata laksana pemerintahan.

"Yang kita harapkan adalah bagaimana good governance dan clean government itu bisa menjadi hal yang nyata, tidak hanya slogan," ungkap Djoko.

Terdapat tiga hal ruang lingkup yang tertuang dalam PKS ini, antara lain: (1) Percepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat; (2) Permintaan dan pertukaran data dan informasi atas kesepakatan para pihak yang sudah dituangkan dalam teknis kepentingan kerja sama; serta (3) Kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pada periode yang lalu ketika masih menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), banyak sekali laporan pengaduan terkait lingkungan hidup. Hery mengapresiasi bahwa pada periode itu, banyak laporan pengaduan yang ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Masa kepemimpinan Menteri Pak Raja Juli ini belum ada laporan pengaduan. Jadi Pak Menteri hanya menyelesaikan laporan-laporan lama yang saat ini masih tersisa 3 laporan," ungkap Hery.

Dengan adanya PKS ini, Hery mengharapkan dapat mempermudah dan menyederhanakan dalam proses tindak lanjut dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat.

Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan juga penandatanganan PKS antara Sekretariat Jenderal Kemenhut dan Ombudsman RI terkait pencegahan mal administrasi.(*)
__
Jakarta, 5 Agustus 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri