Menhut Serahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Masyarakat Banyuwangi: Tindak Lanjut Arahan Wapres
Selasa, 15 Jul 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.127/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025
Menindaklanjuti arahan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 373 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Permukiman dan Lahan Pertanian Masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, atas nama Bupati Banyuwangi seluas 152 hektare.
Dokumen tersebut diberikan langsung oleh Menhut kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, serta perwakilan masyarakat, di De Djawatan, Senin (14/7/2025).
"Alhamdulillah tadi secara resmi sudah saya serahkan kepada Bupati dan juga perwakilan masyarakat, artinya secara resmi tanah yang Bapak Ibu tempati sekarang tidak lagi menjadi kawasan hutan, Alhamdulillah," kata Menhut.
Selain itu, SK bernomor 373 Tahun 2025 itu juga menetapkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menyediakan lahan pengganti (land swap) seluas 164 hektare di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pelepasan kawasan ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.
Menhut menjelaskan masih ada tahapan yang harus dijalankan sebelum terbit sertipikat hak milik, mulai dari tata batas, penentuan persil hingga CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi).
"Ada tahapan sedikit lagi, mohon sabar. Tinggal tata batas, yang melakukan tata batas nanti Bupati, karena Bupati adalah pemohonnya, tapi tentu nanti diasistensi oleh Pak Dirjen kami. Tata batas luarnya sekaligus nanti Bupati bersama masyarakat semua menentukan persil persilnya untuk siapa," ujar Menhut.
Meski begitu, Raja Antoni memastikan proses tahapan tersebut akan dipermudah dan dipercepat, sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres.
Sebelumnya, Wapres, Gibran mendengar langsung keluhan warga Dusun Pancer, Sumberagung, terkait proses tukar guling tanah pada Senin (23/6/2025). Wapres kemudian meminta Menhut untuk menyelesaikan persoalan tersebut selambatnya 9 Juli. Diketahui SK tersebut diselesaikan lebih cepat oleh Menhut, Raja Antoni yaitu 1 Juli.
Jakarta, Kemenhut, 15 Juli 2025
Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan RI
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri