Berita

Lepas Liarkan 2 Elang Jawa, Menhut: Jangan Tangkap-Pelihara Satwa Liar

Minggu, 11 Mei 2025 | Siaran Pers

lepas-liarkan-2-elang-jawa-menhut-jangan-tangkap-pelihara-satwa-liar

SIARAN PERS
Nomor: SP. 070/HKLN/PPIP/HMS.3/05/2025

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran 2 elang jawa di TWA Kamojang, Kabupaten Bandung. Menhut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa liar.

"Alhamdulillah hari ini kita melepaskan 2 ekor elang jawa, hasil dari konservasi dan rehabilitasi," ujar Menhut Raja Antoni usai pelepasliaran, Minggu (11/5/2025).

Dalam kunjungannya, Menhut Raja Antoni didampingi Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko dan Dirjen PDASRH Dyah Murtiningsih juga melakukan peninjauan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Raja Antoni mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap maupun memelihara satwa liar.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa liar. Kemarin di depan mata kepala saya sendiri ada elang yang dipelihara namun karena memang pengetahuannya kurang tentang elang akhirnya kita lihat dua sayapnya patah, kasihan sekali. Kalau kita menyaksikan bagaimana satwa yang sakit itu benar-benar menyedihkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Menhut meminta masyarakat yang memelihara satwa liar untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Nantinya satwa liar tersebut akan direhabilitasi untuk menimbulkan kembali insting liarnya sebelum nantinya kembali dilepasliarkan.

"Jadi saya mengimbau tidak menangkap, memelihara satwa liar, kalau sekarang masih ada yang memelihara mohon diserahkan kepada BKSDA," ujar Menhut.

"Kita akan latih kembali, akan dicek kesehatannya oleh dokter hewan, kalau sudah sehat kemudian dididik dengan kandang yang lebih besar sampai nanti sifat liarnya sudah ada, baru kita lepas liarkan kembali," sambungnya.

Untuk diketahui, kedua elang jawa yang dilepaskan yakni elang bernama Emilia, merupakan elang jawa betina serahan dari masyarakat Bogor ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Emilia telah melewati masa rehabilitasi 11 bulan dan sudah mampu berburu mangsa dengan baik.

Sementara itu, Elang jantan bernama Biantara yang terlahir di PSSEJ Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, telah melewati masa rehabilitasi selama 24 bulan.

__
Jakarta, Kemenhut, 11 Mei 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri