Langkah Tegas Kemenhut Dalam Perlindungan Hutan dan DAS
Kamis, 20 Mar 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 030/HKLN/PPIP/HMS.3/03/2025
Jakarta, 20 Maret 2025 – Fenomena bencana banjir yang melanda berbagai wilayah, khususnya di Jabodetabek beberapa waktu ini, selain mengundang keprihatinan mendalam, juga menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan, terutama di kawasan-kawasan hutan pada hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Keseimbangan eskosistem di tapak ini berperan penting dalam mengendalikan aliran air.
Pada media briefing di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (20/3), Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan – Januanto, menjelaskan secara analitik adanya temuan alih fungsi lahan di kawasan hutan yang tidak terkendali di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, DAS Cisadane, dan lain-lain yang turut memicu kekritisan kawasan dalam fungsinya untuk pengendalian tata air.
“Kawasan hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan justru berubah fungsi menjadi pemukiman dan bangunan komersial, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor," terangnya.
Sebagai langkah konkret, Januanto selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kegiatan penertiban kawasan hutan dalam penyelamatan DAS. Sasaran kegiatan diarahkan di wilayah hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, dan lainnya.
"Giat operasi dilakukan pada 9-11 Maret 2025, di seputaran wilayah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cisarua, kawasan Sentul dan Jonggol. Giat operasi dilanjutkan pada 17-19 Maret 2025 di sepanjang DAS Cisadane,” katanya.
Dari hasil giat operasi penertiban kawasan hutan penyelamatan DAS, selanjutnya dilakukan pendalaman-pendalaman terkait banyaknya bangunan yang berdiri tanpa perizinan di bidang kehutanan yang masuk di dalam kawasan hutan produksi, bahkan di kawasan hutan lindung, dan konservasi.
“Kami telah memasang papan pengawasan serta meminta keterangan dari para pemilik bangunan maupun pemilik atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan. Selama proses penertiban dan penyelamatan kawasan hutan DAS, tim gabungan telah melakukan pemasangan papan pengawasan di 50 titik,” terang Januanto.
Lebih lanjut, Januanto juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam melakukan Perlindungan Hutan untuk meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran dan tindak perusakan kawasan hutan.
“Upaya perlindungan hutan melalui penegakan hukum juga harus diimbangi upaya pemulihan fungsi hutan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem," katanya.
Sebagai penutup, Januanto mengatakan upaya lanjutan untuk mengantisipasi kejadian bencana hidrometeorologi ke depan, perlu dilakukan sinergitas program mitigasi bencana oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah di sepanjang DAS. Bagian hulu perlu dilakukan rehabilitasi hutan dan menertibkan alih fungsi hutan. Bagian tengah DAS dilakukan pemulihan ekosistem melalui kegiatan penanaman, pembangunan embung dan perbaikan tata ruang. Bagian hilir hingga muara perlu dilakukan pengerukan, perbaikan sungai, serta penananam hutan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, mengatakan berdasarkan kajian bahwa memang penyebab banjir ini adalah alih fungsi lahan yang harusnya kawasan lindung, khususnya di Areal Penggunaan Lain (APL), ini yang kemudian menjadi kawasan yang terbangun. Dengan begitu lokasi tersebut menjadi kedap air, dimana harusnya berfungsi sebagai resapan, sehingga terjadi limpasan air.
"Selain itu, terdapat alur sungai yang menyempit. Kami menemukan ada alur sungai yang harusnya 11 meter, menyempit menjadi 3 meter di DAS Ciliwung, dan di atasnya sudah banyak pemukiman. Ini juga menyebabkan air melimpah," terangnya.
Kondisi seperti itu terjadi juga di kawasan DAS Kali Bekasi, dimana kondisinya sebagian besar pemukiman yang ditambah dengan kondisi sedimen sungai yang sangat banyak. Hal tersebut menyebabkan kapasitas tampung sungainya menjadi berkurang sehingga airnya melimpah.
Penyebab banjir lainnya yaitu fungsi drainase dan resapan air sangat minim. Hal-hal tersebut yang menjadi penyebab banjir di 4 DAS yaitu DAS Ciliwung, DAS Cisadane, DAS Kali Bekasi, dan DAS Angke Pesanggrahan.
Lebih lanjut, Dyah menyampaikan langkah-langkah penanganan untuk mencegah banjir kembali terjadi. Di dalam kawasan hutan, pihaknya akan melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), dalam bentuk penanaman. Kemudian, menerapkan teknik konservasi tanah dan air dalam berupa DAM pengendali dan DAM penahan pada lokasi-lokasi dan kemiringan tertentu. Fungsi bangunan KTA ini untuk menahan sedimen, dan untuk mengendalikan air yang turun dari hulu.
Penanganan pada lokasi di APL juga sama, khususnya yang topografinya miring dilakukan RHL dengan tanaman vegetatif, dan bangunan sipil teknis
"Tentu saja hal ini tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak. Kita akan intensif kedepan melakukan penanaman. Kami akan mendukung dengan penyediaan bibit-bibit dari Persemaian Rumpin untuk penanaman baik di dalam maupun luar kawasan hutan," katanya.
Pihaknya juga mengusulkan perbaikan sistem drainase yang ada di sekitar pemukiman, pembuatan sumur resapan dan biopori. Selain itu, perlu dilakukan review tata ruang, khususnya pada kondisi topografi yang miring sebaiknya tetap fungsinya lindung meski di APL.
"Ini momen yang baik untuk semua pihak saling sinergi mengatasi bencana hidrometorologi dan mengambil langkah-langkah kedepan," ungkapnya.
Informasi Lebih Lanjut :
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan,
Lukita Awang Nistyantara - 085215959862
Penanggungjawab berita :
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
Krisdianto S.Hut M.Sc Ph.D