Berita

Kementerian Kehutanan Tegaskan Izin Tambang Di Pulau Wawonii Telah Dicabut

Selasa, 17 Jun 2025 | Siaran Pers

kementerian-kehutanan-tegaskan-izin-tambang-di-pulau-wawonii-telah-dicabut-1

SIARAN PERS
Nomor: SP. 100/HKLN/PPIP/HMS.3/06/2025

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, telah dicabut secara resmi oleh Menteri Kehutanan.

"Pencabutan PPKH di Pulau Wawoni tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut," terang Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait. Persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM. Kemudian, diperolehnya rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Selain itu, tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," katanya.

Ade menjelaskan persetujuan ini disertai dengan kewajiban teknis, antara lain penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK). Selain itu, pemegang izin diberi kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang, yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

"Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku," ujar Dirjen Planologi seraya menekankan bahwa Kementerian Kehutanan hanya memberikan layanan berdasarkan kerangka hukum yang sah.

Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, Dirjen Planologi Ade Triaji Kusumah menyatakan bahwa protes tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah, terlebih jika ditemukan pelanggaran batas wilayah, izin yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Masyarakat didorong untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan seperti Direktorat Jenderal Gakkum, atau aparat lokal (kepolisian/kejaksaan) yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan pencabutan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan perizinan yang akuntabel dan berbasis hukum. Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional.

Jakarta, Kemenhut, 17 Juni 2025

Informasi lebih lanjut:
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Ade Triaji Kusumah

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri