Berita

Kementerian Kehutanan Bahas Pagu Anggaran 2026 Bersama Komisi IV DPR RI

Rabu, 03 Sep 2025 | Siaran Pers

kementerian-kehutanan-bahas-pagu-anggaran-2026-bersama-komisi-iv-dpr-ri

SIARAN PERS
Nomor: SP.188/HUMAS/PP/HMS.3/8/2025

Jakarta, 3 September 2025 – Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan beserta jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu (3/9), membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Kehutanan terkait Pagu Anggaran Tahun 2026 sebesar Rp6.039.285.258.000,00 (enam triliun tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-505/MK.03/2025 dan Nomor B-621/D.9/PP.04.03/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Pagu anggaran tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1,105 triliun dibandingkan Pagu Indikatif 2026. Tambahan anggaran akan digunakan untuk: (1) Pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp628,8 miliar; dan (2) ⁠Belanja non-operasional sebesar Rp477,1 miliar untuk mendukung program prioritas Presiden, antara lain Agroforestry (Perpres 12/2025), penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekosistem (Perpres 5/2025), rehabilitasi hutan, operasi pemadaman kebakaran hutan, serta penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.

Komisi IV DPR RI menyampaikan bahwa hasil pembahasan RKA Kementerian Kehutanan Tahun 2026 akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.

Selain itu, Komisi IV DPR RI juga meminta agar program kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2026 lebih berfokus pada upaya menjaga kelestarian, perlindungan, dan pengamanan hutan, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hutan berkelanjutan.

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menjalankan arahan tersebut melalui arah kebijakan pembangunan kehutanan tahun 2026, yang meliputi:

  1. ⁠Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, termasuk rehabilitasi hutan dan pengendalian kebakaran;
  2. ⁠Penguasaan hutan yang berkeadilan, dengan memberikan akses kelola masyarakat serta penertiban izin;
  3. Pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi, melalui pengembangan agroforestry, multi usaha kehutanan, dan hilirisasi produk hutan;
  4. Implementasi One Map Policy untuk mengurangi konflik lahan; dan
  5. Digitalisasi layanan kehutanan sebagai bagian dari modernisasi tata kelola.

Dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, Kementerian Kehutanan memperkirakan akan mampu mendorong serapan investasi hingga Rp21 triliun, menyerap lebih dari 400 ribu tenaga kerja, serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 15 persen dari sektor kehutanan.


Jakarta, 3 September 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri