Berita

DPR RI Setujui Program dan Anggaran Kemenhut Tahun 2026

Kamis, 10 Jul 2025 | Siaran Pers

dpr-ri-setujui-program-dan-anggaran-kemenhut-tahun-2026

Nomor: SP.126/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025

Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV(DPR-RI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Kamis (10 Juli 2025) menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut sebesar 4,93 triliun rupiah.

Anggaran tesebut terbagi untuk 9 Unit Kerja Eselon I di Kemenhut yaitu: Sekretariat Jenderal sebesar 534 miliar rupiah, Inspektorat Jenderal sebesar 48 miliar rupiah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi kehutanan sebesar 378 miliar rupiah, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebesar 1,5 triliun rupiah, Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebesar 920 miliar rupiah, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari sebesar 291 miliar rupiah, Ditjen Perhutanan Sosial sebesar 303 miliar rupiah, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebesar 581 miliar rupiah, dan Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar 297 miliar rupiah.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam paparannya menyampaikan bahwa sasaran utama program kegiatan Kemenhut tahun 2026 adalah mengaktualisasikan hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.

"Tema tersebut kami artikulasikan ke dalam sasaran makro pembangunan kehutanan dengan target yaitu: (a) penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen; (b) Peningkatan Indeks Desa Membangun dari aktivitas pembangunan kehutanan sebanyak 600 Desa; dan (c) Peningkatan Produk Domestik Bruto sub sektor kehutanan sebesar 65,23 triliun rupiah pada harga konstan atau sebesar 136,19 triliun rupiah pada harga berlaku," terang Menhut.

Menhut juga menyampaikan bahwa arah kebijakan Kemenhut secara garis besar adalah:
(1) Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air;
(2) Penguasaan hutan yang berkeadilan;
(3) Pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi;
(4) One map policy; dan
(5) Digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.

Kemudian, terdapat juga indikasi sebaran kegiatan berbasis masyarakat pada tahun 2026 per Unit Kerja Eselon I Kemenhut dengan total 372 miliar rupiah yaitu:
(1) Fasilitasi UMKM untuk kegiatan SVLK oleh Ditjen PHL sebesar 10,9 miliar rupiah;
(2) Rehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air berbasis masyarakat, kebun bibit rakyat, produksi dan distribusi bibit berkualitas, penyediaan bibit produktif, bangunan konservasi tanah dan air, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani pelaksana RHL oleh Ditjen PDASRH sebesar 267,7 miliar rupiah;
(3) Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan, pembangunan minihidro/mikrohidro di desa sekitar KSA, KPA dan TB, bantuan usaha ekonomi produktif kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati oleh Ditjen KSDAE sebesar 32,8 miliar rupiah;
(4) Pembinaan Kelompok Tani Hutan, pembinaan Wanawiyata Widyakarya oleh BP2SDM sebesar 150 juta rupiah;
(5) Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) dan alat ekonomi produktif, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ditingkatkan menjadi kelas Gold/Platinum oleh Ditjen PS sebesar 38,7 miliar rupiah; dan
(6) Pelibatan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan dan pencegahan kebakaran hutan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebesar 22,2 miliar rupiah.

Komisi IV DPR-RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar 9,94 triliun rupiah. Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk: (1) Percepatan rehabilitasi hutan, (2) Agroforestry untuk mendukung keragaman pangan, (3) Peningkatan pengamanan, patroli, dan pengendalian kebakaran hutan, (4) Penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca penertiban, (5) Peningkatan sarana prasarana wisata alam, (6) Peningkatan tata kelola melalui digitalisasi layanan dan one map policy, serta (7) Pemenuhan pembayaran belanja pegawai (gaji dan tunjangan kinerja) ASN.

"Usulan tambahan anggaran tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar 3,98 triliun rupiah sehingga total menjadi 4,35 triliun rupiah. Apabila diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif tahun 2026 sebesar 14,88 triliun rupiah," ungkap Menhut.(*)
__
Jakarta, 10 Juli 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri