Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan Sekitar 360 ha Pohon Kelapa Sawit di TN Gunung Leuser: Pulihkan Fungsi Konservasi
Sabtu, 06 Sep 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.190/HUMAS/PP/HMS.3/9/2025
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, memulai langkah pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Penertiban dilakukan melalui penumbangan kebun sawit ilegal yang dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 ha, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan awal dilakukan di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) sejak 1–10 September 2025. Selanjutnya, penumbangan akan dilanjutkan di Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha). Aksi ini menyasar tanaman sawit berumur 2–12 tahun, menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok.
Penertiban turut disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Muspika, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanaman pohon untuk mengawali proses pemulihan ekosistem.
Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya. Antara lain PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun pada 13 Agustus 2025, serta lahan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, pada 28 April 2025.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan kawasan yang direstorasi akan ditanami pakan satwa liar serta tanaman pagar batas. Beberapa mitra seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari juga berkomitmen melakukan restorasi secara sukarela.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kemenhut berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu guna memulihkan kawasan hutan.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan lahan sawit ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi khususnya di TNGL.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa Gakkumhut sebelumnya telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat. Ia menegaskan, kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya.(*)
Jakarta, Kemenhut, 6 September 2025
Narahubung :
Kasubdit Penindakan Perambahan Kawasan Hutan dan Kejahatan Kebakaran Hutan, Kementerian Kehutanan
Taqiuddin, HP: 08125730720
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri