Berita

Strategi Rehabilitasi Mangrove Nasional: Arah, Capaian, dan Tantangan

Kamis, 24 Jul 2025 | Artikel

article-61

SIARAN PERS
Nomor: SP.139/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengakselerasi program Rehabilitasi Mangrove Indonesia (RHL Mangrove) sebagai upaya pemulihan ekosistem pesisir yang penting dalam upaya menghadapi krisis iklim, abrasi pantai, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Strategi Penguatan Perencanaan dan Kelembagaan RHL Mangrove dilakukan Kemenhut melalui Direktorat Rehabilitasi Mangrove Kemenhut menggunakan prinsip 3M, yaitu dengan Memulihkan, Meningkatkan, dan Mempertahankan. Prinsip 3M ini sesuai dengan PP 26 th 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi. Dengan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan, termasuk juga untuk ekosistem hutan mangrove.

“Nah, kalau kami di rehabilitasi, di Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDAS RH) itu mengenalnya 3M, memulihkan, meningkatkan, mempertahankan,” ujar Direktur Rehabilitasi Mangrove, Ristianto Pribadi, dalam paparannya pada media briefing, Kamis, (24/07/2025) di Kementerian Kehutanan Jakarta.

Meski demikian, rehabilitasi mangrove disebutnya tidak bisa dikerjakan oleh Kemenhut sendirian. Keterlibatan publik harus diperbesar. Setidaknya dengan anggaran negara yang terbatas, kerja RHL mangrove ini bisa mendapat output yang lebih besar dari pada yang seharusnya. Ia mencontohkan bagaiman investasi sektor swasta dalam RHL mangrove dapat menyokong secara signifikan, jika setiap UPT Kemenhut di daerah masing-masing bisa mengundang swasta-swasta lokal terlibat dalam RHL mengrove ini. Tentunya semua harus mendapatkan keuntungan, jadi mangrove akan lestari, sektor swasta dan masyarakat mendapat keuntungan.

“Kalau kami di Direktorat Jenderal PDAS RH, sebetulnya konteksnya adalah bagaimana tutupan hutan mangrove itu meningkat dan dikelola secara lestari. Bahwa kemudian mangrove yang ditanam itu menjadi keuntungan karbon, menjadi hasil hutan bukan kayu yang bermanfaat bagi masyarakat. Nilai ekonomi dari hasil-hasil tadi, akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemangku kawasannya dan mitra-mitra yang berinvestasi,” jelas Ristianto.

Target RHL Mangrove Indonesia berdasarkan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL), total ekosistem mangrove yang menjadi fokus rehabilitasi adalah:
a. 79,56% berada di kawasan hutan negara oleh Kemenhut
b. 20,44% berada di luar kawasan (APL) melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mensinergikan dan mempercepat RHL mangrove, Kemenhut menargetkan integrasi program rehabilitasi dalam rencana pembangunan daerah dan nasional, serta mendorong terbangunnya unit manajemen mangrove yang berfungsi permanen, hal ini agar terjadi kesepahaman antar pemangku wilayah, dan juga terbentuknya pengelolaan mangrove yang berkelanjutan.

Capaian RHL Mangrove Indonesia sendiri telah berjalan sejak tahun 2020, berbagai program strategis telah berjalan, seperti: Program PEN, PRM, dan M4CR yang memulihkan ribuan hektare mangrove di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Pengembangan persemaian mangrove berskala besar juga dilakukan, beberapa diantaranya adalah Persemaian Mangrove Pulau Cemara di Brebes Jawa Tengah dan BPDASHL Unda Anyar Bali (Persemaian Mangrove G20).

Partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) seperti KTH Mangrove Bersinar Desa Riding Panjang, Kec. Merawang (Bangka), KTH Bahagia Giat Bersama Desa Simandulang, Kec Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara (Sumut), dan KTH Mangrove Jaya, KTH Mega Buana Desa Tanjung Pasir, Kec Tanah Merah, Kab. Indragiri hilir (Riau), juga tak kalah penting mendukung RHL mangrove.

Namun, capaian RHL mangrove kini menghadapi tantangan signifikan akibat keterbatasan anggaran APBN, terbatasnya periode program hibah/loan, serta keterbatasan pada kapasitas pemeliharaan di lokasi terpencil. Untuk itu pendekatan kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada penanaman, melainkan diperluas menjadi investasi jangka panjang yang melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk dunia usaha, lembaga donor, dan masyarakat. Kebijakan ini menjadi paket yang terus dikerjakan Kemenhut mencakup Terobosan Pendanaan, Kolaborasi, dan Regulasi Adaptif melalui Peta arahan Kebijakan Investasi dan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove.

Selain itu, capaian RHL Mangrove Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti : Lokasi tanam belum sepenuhnya “clean and clear”; Gelombang tinggi, banjir rob; Hama tritip, serta tumpukan sampah laut yang menghambat pertumbuhan tanaman; Minimnya pemeliharaan akibat akses terbatas di area terpencil; Belum optimalnya regulasi dan strategi pasca rehabilitasi (P2); dan Lemahnya koordinasi antarpihak dan belum terbentuknya jaringan kelembagaan yang kuat.

Oleh karena itu, Kemenhut mendorong keterlibatan publik secara luas melalui pendekatan Public Engagement, serta membuka peluang dukungan dari program bantuan multilateral, dan CSR swasta.

Kemenhut berkomitmen menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang rendah emisi, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui strategi yang adaptif dan kolaboratif, Indonesia bergerak menuju ekosistem pesisir yang sehat dan tangguh, serta mendukung pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. (*)


Jakarta, Kemenhut, 24 Juli 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri