Berita

Menteri Kehutanan Sampaikan Laporan Keuangan dan Perbaikan Pengelolaan Kehutanan kepada Komisi IV DPR RI

Rabu, 16 Jul 2025 | Siaran Pers

article-55

SIARAN PERS
Nomor: SP.129/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025

Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, memaparkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dan penjelasan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) TA 2024. Laporan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Hari Rabu, 16 Juli 2025, di Jakarta. Paparan tersebut mencakup capaian dan rencana perbaikan kedepannya.

Beberapa poin yang menjadi perhatian utama Menhut meliputi penunjukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai Kementerian pengampu pasca pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-381/MK.2/2024, Kemenhut resmi menjadi pengampu untuk Laporan Keuangan 2024 pasca pemisahan tersebut. Menhut menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

"Kami berterima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI dan akan terus bekerja keras untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Menhut.

Menhut menjelaskan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, KLHK pada saat itu meraih Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp8,33 triliun atau 111,22% dari target, dengan rincian: (a) PNBP Sumber Daya Alam (Rp6,74 triliun), termasuk PSDH, DR, IUPHH, dan PKH, (b) PNBP Lainnya (Rp1,59 triliun). Sementara untuk Realisasi Belanja disebutkan telah mencapai Rp7,81 triliun atau 91,70% dari pagu anggaran, dengan Realisasi pada belanja pegawai (99,27%), belanja barang (87,94%), dan belanja modal (91,67%).

Selanjutnya terkait Neraca Keuangan dan Aset, Total aset Kementerian LHK 2024 mencapai Rp17,41 triliun (naik 1,85% dari 2023), dengan ekuitas Rp17,31 triliun, dengan Tantangan kedepan adalah pada peningkatan kewajiban sebesar 12,11%.

Menteri Raja juga melaporkan temuan BPK-RI dan Langkah Perbaikan. Ia menyoroti temuan audit BPK-RI terkait beberapa hal, seperti: Optimalisasi PNBP Kawasan Hutan dimana akan ada perbaikan dengan penerbitan mekanisme monitoring Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan izin pemanfaatan hutan; Pengelolaan Aset, PNBP, dan Piutang yang akan dilakukan perbaikan sistem penatausahaan aset tetap dan pengembalian uang muka PSDH/DR; serta Pengendalian atas perhitungan belanja pegawai yang belum sepenuhnya memadai yang akan dilakukan perbaikan melalui Penerbitan Keputusan Menteri dan atau Setjen/Dirjen/Deputi terkait Pemutakhiran sistem presensi kehadiran untuk meningkatkan akurasi.

Lebih lanjut Menhut melaporkan, Kemenhut saat masih bergabung dengan Kementerian LH, telah konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI sejak 2018–2024, meski dengan catatan perbaikan di bidang PNBP dan Aset. Ia berkomitmen kedepan akan menekankan kolaborasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pengawasan PNBP sektor kehutanan, meningkatkan pemanfaatan aset untuk program rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial, dan mengakselerasi penyelesaian temuan BPK-RI guna menjaga kredibilitas pengelolaan anggaran.

"Kami menyadari bahwa pengelolaan anggaran juga sumber daya dari sektor kehutanan dan lingkungan hidup di tahun 2024 belum sepenuhnya sempurna. Namun dengan dukungan dari Komisi 4 DPR RI, kami optimis dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola secara berkelanjutan, khususnya untuk kementerian kehutanan yang diamanatkan kepada kami," pungkas Menhut.

Atas pemaparan Menteri Kehutanan, Komisi IV DPR RI yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menerima penjelasan Menteri Kehutanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024 dan penjelasan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan KLHK TA 2024 dengan capaian Opini WTP.

Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, sehingga Kementerian Kehutanan dapat mempertahankan capaian Opini WTP. (*)


Jakarta, Kemenhut, 16 Juli 2025

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri