Berita

Kementerian Kehutanan Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal Dari Non APBN

Kamis, 06 Mar 2025 | Siaran Pers

article-5

SIARAN PERS
Nomor: SP. 021/HKLN/PPIP/HMS.3/03/2025

Jakarta, 6 Maret 2025. Menanggapi beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No. 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan dokumen yang beredar di masyarakat adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raja Antoni menyampaikan revisi struktur OMO FOLU tahun 2025 berisi perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya. Ia juga menjelaskan OMO terdiri dari ASN, mantan ASN dan pihak eksternal yang dapat membantu Kementerian untuk pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

⁠”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.