Berita

Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo: Upaya Serius Pemerintah Pulihkan Fungsi Kawasan Hutan Nasional

Jumat, 20 Jun 2025 | Siaran Pers

article-47

SIARAN PERS
Nomor: SP.104/HKLN/PPIP/HMS.3/06/2025

Riau, 19 Juni 2025 - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda dan dukungan penuh dari Komisi IV DPR RI melakukan penguatan upaya penertiban Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk memulihkan 3,7 juta hektar kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai dengan fungsinya.

Satgas Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasi di TNTN yang memiliki luas kawasan sebesar 81.739 hektare. Berdasarkan luas tersebut, diketahui sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal. Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan ini melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.

“TNTN menjadi target strategis Bapak Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025,” ungkap Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal GAKKUM Kemenhut.

“Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis," ujarnya melanjutkan.

Dwi Januanto, juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengatasi ketimpangan jumlah Polisi Hutan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya tantangan pengamanan hutan di Indonesia.

Dukungan dan Pengawasan Komisi IV DPR RI

Menanggapi upaya tersebut, Ahmad Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan seperti TNTN merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif.

“Kita memerlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Komisi IV juga meminta penjelasan rinci tentang: tahapan penertiban yang dilakukan Satgas di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung pemulihan, skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan.

Anggota DPR RI dari berbagai fraksi turut menyampaikan komitmen mendukung penuh penertiban, termasuk menyuarakan pentingnya penindakan terhadap cukong dan perusahaan besar, serta pemeriksaan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal yang diduga kuat melibatkan oknum pemerintah.

Fakta Lapangan dan Peran Satgas Garuda

Satgas Garuda menyampaikan bahwa kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Populasi gajah terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir kawasan ini mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10% yang merupakan penduduk asli.

Dengan kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara persuasif tanpa kekerasan. Sejumlah masyarakat juga mulai secara sukarela meninggalkan kawasan. Satgas mencatat 1.805 SHM yang terbit di kawasan TNTN, yang kini tengah diverifikasi bersama BPN.

“Target kami adalah menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam penertiban kawasan hutan. Proses hukum berlangsung selama dua tahun ke depan, dan pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis,” jelas Komandan Satgas.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyatakan kesiapan mendukung penuh instruksi Gubernur dalam menyusun Tim Pemulihan Pasca-PKH TNTN. Pemerintah daerah aktif mengidentifikasi dan memverifikasi penduduk serta memfasilitasi transisi sosial yang adil dan berkelanjutan.(*)


Riau, Kemenhut, 19 Juni 2025

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri