Kemenhut dan Asosiasi E-Commerce Kolaborasi Lawan Peredaran Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Senin, 05 Mei 2025 |

SIARAN PERS
Nomor: SP.057/HUMAS/PPIP/HMS.3/05/2025
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penguatan Pencegahan dan Pemantauan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi pada Perdagangan melalui Sistem Elektronik dalam rangka Konservasi Keanekaragaman Hayati. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz dan selaku Ketua Umum Asosiasi idEA, Hilmi Adrianto.
Secara umum, Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pengawasan, peredaran, pengiriman, promosi, dan iklan terkait peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku industri e-commerce Indonesia, idEA memiliki peran strategis dalam menjembatani kerja sama dengan mitra industri lainnya, termasuk pemerintah. Adapun, idEA memiliki visi dan misi yang sejalan dengan upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi dalam menekan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Mahfudz pada kesempatan ini menegaskan, meskipun saat ini kemajuan teknologi seperti identifikasi rantai DNA spesies yang dapat digunakan untuk mengembalikan spesies yang telah punah, banyak berkembang, namun hal tersebut tidak bisa membeli nilai dari sesuatu yang bernyawa. “Ancaman terhadap hilangnya biodiversitas, termasuk maraknya perdagangan satwa liar terhitung sebagai Transnational Organized Crime, sehingga perlu ditangani secara serius dan kolaboratif lintas sektor," tegas Mahfudz.
Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Prof. Satyawan Pudyatmoko pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa saat ini pola perdagangan TSL telah mengalami pergeseran dari pasar konvensional ke platform daring. Menurutnya, tanpa disadari, ruang digital telah menjadi pasar bebas bagi praktik ilegal yang sangat merugikan sumber daya alam hayati dan ekosistem. "Adanya kerja sama ini, diharapkan para pihak dapat saling bersinergi dalam mengawasi peredaran illegal satwa liar di platform digital tersebut”, ujar Prof Satyawan.
Sebagai aspek pendukung dari Nota Kesepahaman tersebut, Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga turut ditandatangani oleh Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Nunu Anugrah; Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara; dan Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto.
Perjanjian ini menjadi dasar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan peredaran ilegal satwa liar dilindungi yang konkret, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
(1) Pemantauan, penyediaan, dan pemanfaatan data serta informasi terkait akun penjual dan legalitas tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang diperdagangkan;
(2) Penindakan terhadap peredaran ilegal yang mencakup pemeriksaan, takedown, pembekuan sementara, pemblokiran, dan proses hukum;
(3) Pembentukan Satuan Tugas lintas sektor yang melibatkan Direktorat Jenderal KSDAE, Ditjen Penegakan Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, idEA, Wildlife Conservation Society – Indonesia Program dan mitra Ditjen KSDAE lainnya, Badan Intelijen dan Keamanan, serta aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan; dan
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, di antaranya penyadartahuan dan pelatihan.
Hilmi Adrianto menyatakan bahwa Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebagai asosiasi yang mewadahi banyak platform bisnis digital, termasuk e-commerce, sangat menyambut baik kerja sama ini. “Kami telah melakukan banyak kerja sama penindakan di platform e-commerce. Salah satunya bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengawasan obat-obatan terlarang, tanpa izin edar, yang banyak beredar di pasaran. Harapan kami, kerja sama ini dapat menjadikan ekosistem bisnis digital menjadi lebih kondusif dan tidak mengancam populasi satwa di alamnya," terang Hilmi.
Seluruh upaya dalam kerja sama ini akan didukung dengan pengembangan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menangani peredaran ilegal satwa liar di platform daring, berikut dengan sistem pemantauan dan evaluasi tahunan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya. Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor ini, diharapkan peredaran ilegal satwa liar dilindungi baik dalam bentuk hidup maupun spesimen atau produk turunannya dapat ditekan secara signifikan di platform perdagangan digital Indonesia.(*)
__
Jakarta, 5 Mei 2025.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri