Siaran Pers

Ditjen Gakkum Kehutanan Konsisten Lanjutkan Operasi Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Illegal Di Telukjambe, Kabupaten Karawang

Rabu, 30 Apr 2025 |

ditjen-gakkum-kehutanan-konsisten-lanjutkan-operasi-penertiban-penggunaan-kawasan-hutan-illegal-di-telukjambe-kabupaten-karawang

SIARAN PERS
Nomor: SP. 050/HUMAS/PPIP/HMS.3/04/2025

Setelah sebelumnya Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak untuk menertibkan Hulu DAS Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Jawa Barat, DAS Ciliwung, dan Hulu DAS Bekasi di kawasan Puncak dan Sentul, kali ini Satgas Ditjen Gakkum Kemenhut kembali melakukan giat operasi terhadap penggunaan kawasan hutan illegal untuk penimbunan sampah di dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB) di daerah Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Ditjen Gakkum Kemenhut terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Kali ini Tim Ditjen Gakkum melakukan giat verifikasi lapangan sekaligus tindakan non yustisi berupa pemasangan papan larangan/pengumuman di lokasi yang diduga merupakan areal penggunaan kawasan perizinan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari Ketua PKTHMTB terkait dugaan pemanfaatan perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengecekan lapangan tersebut, Tim menemukan 5 (lima) titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan dalam IPHPS PKTHMTB Karawang. Timbunan sampah yang ditemukan didominasi oleh sampah rumah tangga, kayu-kayu bekas, tumpukan semen, dan pecahan kaca bekas. Luas perkiraan timbunan sampah di setiap lokasi berkisar antara 500 - 1000 m2.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa giat ini merupakan respons cepat tanggap terhadap aduan masyarakat pada isu kehutanan guna mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar. Yazid mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam turut serta memberikan perhatian terhadap isu-isu kehutanan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Gakkum Kemenhut untuk kepentingan pelestarian hutan.

Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan illegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara illegal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah terakhir dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), dimana ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas. Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan. Di sisi lain, giat ini dimaksudkan untuk menghimbau masyarakat yang telah memperoleh perizinan pengelolaan perhutanan sosial untuk menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat secara berkelanjutan.

Januanto menegaskan kembali bahwa operasi yang telah dilakukan kali kelima ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran hukum dalam rangka melindungi keberlanjutan sumber daya alam di dalam kawasan hutan.(*)


Karawang, 30 April 2025

Informasi lebih lanjut:
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Ditjen Gakkum Kemenhut
Hendra Nur Rofiq - HP. 08119771794

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri