SETJEN
Sekretariat Jenderal (SETJEN) merupakan unsur pembantu pemimpin di bawah Menteri yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, serta dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Setjen dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Tugas Pokok
Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Fungsi Sekretariat Jenderal:
- Koordinasi Kegiatan Kementerian - Mengoordinasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh kementerian.
- Penyusunan Perencanaan dan Anggaran - Mengelola penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran kementerian.
- Dukungan Administrasi - Menyelenggarakan layanan administrasi seperti kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi.
- Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana - Mengembangkan dan menata struktur organisasi serta tata kerja kementerian.
- Advokasi Hukum dan Regulasi - Menyusun serta mengoordinasikan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
- Pengelolaan Aset Negara - Mengatur barang milik negara serta pengadaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan Fungsi Tambahan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi:
Sekretariat Jenderal terdiri dari enam biro, yaitu:
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri

Nama
Dr. Ir. Mahfudz, M.P
Jabatan
Sekretaris Jendral
Dokumen
-