Eselon 1

Planologi Kehutanan

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan

Tugas Pokok:

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pemantapan kawasan hutan guna memastikan pengelolaan dan penggunaan hutan yang berkelanjutan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Fungsi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan:

  1. Perumusan Kebijakan – Menyusun kebijakan terkait perencanaan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, inventarisasi sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
  2. Pelaksanaan Kebijakan – Menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan untuk memastikan pemanfaatan hutan sesuai dengan regulasi.
  3. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) – Menetapkan pedoman teknis dalam pengelolaan kawasan hutan.
  4. Bimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan kepada pihak terkait dalam pengelolaan kawasan hutan.
  5. Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri.
  6. Administrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan layanan administratif guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi direktorat jenderal.
  7. Pelaksanaan Tugas Tambahan – Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai kebutuhan.

Struktur Organisasi:

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terdiri dari beberapa unit, yaitu:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
  • Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan
  • Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
  • Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan

Direktorat Jenderal ini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan melalui perencanaan, pemantauan, serta pengelolaan sumber daya hutan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si

Nama

Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si

Jabatan

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan

Dokumen