PHL
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Tugas Pokok:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari guna menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestariannya. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari:
- Perumusan Kebijakan – Menyusun kebijakan terkait pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), diversifikasi usaha kehutanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- Pelaksanaan Kebijakan – Mengimplementasikan kebijakan yang telah dirumuskan dalam berbagai aspek pengelolaan hutan lestari.
- Penyusunan Standar dan Pedoman – Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pengelolaan hutan lestari, termasuk sistem penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan hutan lestari.
- Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
- kebijakan serta menyusun laporan terkait pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan.
- Administrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan berbagai aspek administrasi guna mendukung efektivitas tugas dan fungsi direktorat jenderal.
- Pelaksanaan Fungsi Tambahan – Menjalankan tugas lain sesuai dengan arahan Menteri.
Struktur Organisasi:
Direktorat Jenderal ini terdiri dari enam unit utama, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
- Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
Direktorat Jenderal ini berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui kebijakan yang mengatur pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan, pengelolaan usaha kehutanan, serta pengawasan terhadap hasil hutan dan kontribusinya terhadap perekonomian.

Nama
Ir. Dida Mighfar Ridha M.Si
Jabatan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan
Dokumen
-