Perhutanan Sosial
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Tugas Pokok:
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait perhutanan sosial, termasuk pengelolaan hutan oleh masyarakat, penetapan hutan adat, dan penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial:
- Perumusan Kebijakan – Menyusun kebijakan terkait penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal, dan penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan.
- Pelaksanaan Kebijakan – Mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
- Penyusunan Standar dan Pedoman – Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam perhutanan sosial.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan terhadap kelompok perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan.
- Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Mengawasi pelaksanaan program perhutanan sosial serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri.
- Administrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan berbagai aspek administrasi untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsi direktorat jenderal.
- Pelaksanaan Fungsi Tambahan – Menjalankan tugas lain sesuai dengan arahan Menteri.
Struktur Organisasi:
Direktorat Jenderal ini terdiri dari lima unit utama, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
- Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
- Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial
Direktorat Jenderal ini memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan hutan berbasis masyarakat berjalan dengan baik, mendukung pengembangan usaha berbasis hutan oleh masyarakat, serta menyelesaikan konflik kepemilikan dan pengelolaan hutan secara adil dan berkelanjutan.

Nama
Dr. Ir. Mahfudz, M.P.
Jabatan
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan
Dokumen