PDASRH
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Tugas Pokok:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS) serta rehabilitasi hutan guna menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan:
- Perumusan Kebijakan – Menyusun kebijakan terkait pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi mangrove.
- Pelaksanaan Kebijakan – Menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan guna meningkatkan daya dukung DAS dan keberlanjutan ekosistem hutan.
- Penyusunan Standar dan Pedoman – Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan kepada pihak terkait dalam pengelolaan DAS dan rehabilitasi ekosistem hutan.
- Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan serta menyusun laporan terkait kondisi DAS dan rehabilitasi hutan.
- Administrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan aspek administrasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal.
- Pelaksanaan Fungsi Tambahan – Menjalankan tugas lain sesuai dengan arahan Menteri.
Struktur Organisasi:
Direktorat Jenderal ini terdiri dari enam unit utama, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan
- Direktorat Rehabilitasi Hutan
- Direktorat Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan
- Direktorat Rehabilitasi Mangrove
Direktorat Jenderal ini memiliki peran strategis dalam pemulihan ekosistem hutan, pencegahan degradasi lahan, serta memastikan kelangsungan fungsi daerah aliran sungai guna menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Nama
Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum
Jabatan
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan
Dokumen