ITJEN
Tugas Pokok:
Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian untuk memastikan kinerja dan pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inspektorat Jenderal dimpimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.
Fungsi Inspektorat Jenderal:
- Penyusunan Kebijakan Pengawasan Intern – Menyusun kebijakan teknis dalam pengawasan kinerja dan keuangan di lingkungan Kementerian.
- Pelaksanaan Pengawasan Intern – Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja serta keuangan di Kementerian.
- Pengawasan Khusus – Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan Menteri.
- Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan – Menyusun laporan hasil audit dan pengawasan sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian.
- Administrasi Inspektorat Jenderal – Menyelenggarakan administrasi guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
- Pelaksanaan Tugas Tambahan – Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai kebutuhan.
Struktur Organisasi:
Inspektorat Jenderal terdiri dari lima unit utama, yaitu:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat Investigasi
Inspektorat Jenderal memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian melalui pengawasan yang efektif terhadap kebijakan, program, dan anggaran agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
